Densus 88 Langgar Prosedur Penerbangan Sipil

Sejumlah personel Detasemen Khusus 88 Antiteror diduga melanggar prosedur penerbangan sipil di Bandara Polonia, Medan. Menurut Yohanes Gafar, Kepala Divisi Operasional Bandara Polonia, problem ini muncul karena tak ada koordinasi antara Densus 88 dan pengelola Bandara.

Kejadian itu, kata Yohanes, terjadi Senin 13 September lalu. Ada 20 personel Densus 88 berjalan kaki memasuki kawasan Bandara Polonia untuk menaiki pesawat carter melalui Pos Golf Bravo yang tidak terbuka bagi sipil. Petugas yang berdinas saat itu jelas keberatan.

"Sebenarnya waktu itu yang bertugas di pos itu, anggota TNI Angkatan Udara yang di-BKO-kan," kata Yohanes kepada VIVAnews melalui telepon, Senin 20 September 2010. Kebetulan pula, kata Yohanes, general manager Bandara yang bertugas juga TNI AU yang di-bawah kendali operasi.

Para petugas TNI AU ini meminta para anggota Densus masuk melalui terminal keberangkatan atau VIP Room Bandara. Namun para anggota Densus bersikukuh dengan alasan demi tugas negara.

"Jadi yang terjadi adalah masalah koordinasi saja," kata Yohanes. "Karena petugas tidak tahu," katanya. Namun, kata Yohanes, tindakan Densus itu jelas pelanggaran prosedur penerbangan sipil.
Kejadian ini, kata Yohanes, baru sekali itu terjadi. "Pada kepergian atau keberangkatan setelahnya, tak pernah ada lagi."

Namun, rupanya kejadian ini berbuntut panjang. Pada 16 September, Komandan Pangkalan TNI AU Medan menyurati Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara memprotes itu. "Saya tidak tahu bagaimana sekarang kelanjutan dari surat itu," kata Yohanes yang mengaku juga mendapat tembusan surat itu.
Densus 88 berada di Medan untuk memburu para pelaku perampokan Bank CIMB Niaga beberapa waktu lalu. Kemarin, Densus berhasil membekuk beberapa pelakunya.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

berita terbaru |home design | support by sneakers | google.co.id google.com
Contact | Privacy Policy | Sitemap